Ada 31 Hak yang dimiliki oleh anak:
A. Anak mempunyai Hak UNTUK :
1. Bermain
2. Berkreasi
3. Berpartisipasi
4. Berhubungan dengan ortu bila terpiashkan
5. Bebas melakukan kegiatan agama
6. Bebas berkumpul
7. Bebas berserikat
8. Hidup denganorang tua
9. Kelangsungan hidup, tumbuh, dan kembang.
B. Anak mempunyai Hak UNTUK MENDAPATKAN:
10. Nama
11. Identitas
12. Kewarganegaraan
13. Pendidikan
14. Informasi
15. Standard Kesehatan Paling Tinggi
16. Standard Hidup yang layak
C. Anak mempunyai Hak UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN:
17. Pribadi
18. Dari Tindakan/Penangkapan sewenang-wenang
19. Dari perampasan Kebebasan
20. Dari perlakuan kejam, hukuman, dan perlakuan tidak manusiawi
21. Dari siksaan fidik dan non-fisik
22. Dari pencilikan, penjualan ,dan perdagangan.
23. Dari Exploitasi seksual dan kegunaan seksual
24. Dari Exploitasi /Penyalahgunaan obat-obatan
25. Dari Exploitasi Pekerja Anak
26. Dari Exploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
27. Dari Pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak.
28. Khusus dalam situasi genting/darurat.
29. Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur.
30. Khusus jika mengalami konflik hukum
31. Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar